Jakarta, Beritasatu.com – Sebuah kejadian di jalan tol viral di media sosial setelah seorang pengemudi dikenakan denda cukup besar akibat menggunakan kartu e toll yang berbeda saat keluar gerbang tol.
Peristiwa ini bermula ketika pengemudi tersebut memasuki gerbang Tol Mojokerto (Mlirip). Namun, karena saldo kartu e toll miliknya tidak mencukupi, ia meminjam kartu e toll milik temannya yang sebelumnya sudah digunakan untuk transaksi di gerbang tol lainnya.
Ketika keluar di gerbang Tol Madiun, pengemudi tersebut dikenakan denda sebesar Rp 800.000 karena menggunakan kartu e toll yang berbeda. Padahal, tarif tol yang seharusnya dibayarkan hanya Rp 130.000.
“Satu kartu hanya satu kendaraan, bukan dua kendaraan,” kata petugas kepada pengguna jalan tol, dikutip dari akun Instagram @majeliskopi08, Senin (10/3/2025).
Denda besar ini terjadi karena sistem tol menerapkan aturan yang mengharuskan pengemudi menggunakan kartu e toll yang sama saat masuk dan keluar tol. Apabila menggunakan kartu yang berbeda, maka akan dikenakan tarif maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang kini diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 86 ayat (2) disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Pengemudi yang menggunakan kartu e toll yang berbeda untuk masuk dan keluar tol, sama saja tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.
