Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Karawang, Bantah Kasus Mandek Bandung 10 Maret 2025

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Karawang, Bantah Kasus Mandek
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        10 Maret 2025

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Karawang, Bantah Kasus Mandek
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres)
Karawang
menangkap tiga orang tersangka kasus
pemerkosaan
terhadap siswi SMP di Karawang, Jawa Barat.
Polisi juga membantah bahwa kasus itu mandek.
Kasi Humas
Polres Karawang
Ipda Solikhin menyebutkan, dari tiga tersangka yang ditangkap, dua orang di antaranya adalah
anak di bawah umur
dan satu orang remaja.
“Ketiganya telah ditangkap,” kata Solikhin saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2025).
Polisi membantah bahwa kasus pemerkosaan itu mandek.
Solikhin mengatakan, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut pada Oktober 2024 bahwa telah terjadi tindak pemerkosaan pada Agustus 2025.
Kemudian, kata Solikhin, pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti.
Solikhin menyebutkan, dalam kasus ini, perlu penyelidikan yang sangat hati-hati.
Terlebih lagi, kasus dilaporkan berjarak dua bulan dan terduga pelaku masih di bawah umur.
“Setelah yakin dengan perkembangan itu, Unit Reskrim kemudian langsung ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan. Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan kemudian baru menangkap para pelaku,” kata dia.
Segala perkembangan penanganan kasus, kata Solikhin, pihaknya mengonfirmasikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan korban.
“Unit Reskrim ini juga berkomunikasi dengan baik dengan LBH dan korban. Segala perkembangan kasus diinformasikan kepada mereka,” kata Solikhin.
Diberitakan sebelumnya, remaja perempuan berusia belasan tahun di Karawang, Jawa Barat, diperkosa tiga orang hingga hamil.
Orangtua berharap pelaku dihukum lantaran masih bebas berkeliaran.
D, ibu korban, telah melaporkan kasus pemerkosaan itu sejak lima bulan lalu.
Korban diketahui seorang anak yatim. Korban juga disebutkan dikeluarkan dari sekolah.
Namun, menurut Wakil Ketua II P2TP2A Liah Shobariah Fithri, korban saat ini tidak berhenti sekolah.
Korban dipindah ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pusat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.