Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Regulasi baru ini diharapkan akan meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta hingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja, dan dugaan penyakit akibat kerja, serta pelaporan dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah perubahan substansial dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemerintah juga menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga statusnya disimpulkan atau ditetapkan secara resmi.
Yassierli menegaskan, dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.
“Aturan ini juga diharapkan dapat mempermudah pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim serta memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ucapya.
Lebih lanjut, perubahan lain dalam peraturan ini mencakup pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan manfaat JKK dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja yang meliputi kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
Selain itu, aturan ini juga memperluas dan mempermudah akses penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. Permenaker ini turut mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah mitigasi terhadap potensi fraud.
“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” pungkas Yassierli terkait Permenaker baru.
