Jakarta, Beritasatu.com – Tiga perusahaan yang memproduksi Minyakita bakal disegel jika terbukti membuat takaran produk yang dijual kurang.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan tersebut disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025), Mentan menemukan takaran Minyakita yang diproduksi kurang 200 sampai 250 mililiter dari seharusnya 1 liter.
Selain itu, harga jualnya pun melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Di lapangan, produk ini justru dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Jika terbukti melanggar, saya meminta perusahaan-perusahaan ini disegel dan ditutup,” tegas Mentan, dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025).
Daftar Perusahaan yang Diduga Melanggar
Dilansir dari Antara, terdapat tiga perusahaan yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini, berikut daftarnya:
1. PT Artha Eka Global Asia
PT Artha Eka Global Asia adalah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap.
PT Artha Eka Global Asia disebut dalam laporan Menteri Pertanian sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penjualan Minyakita dengan takaran tidak sesuai kemasan dan harga di atas HET.
2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) adalah koperasi yang fokus pada digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera.
KTN turut berperan dalam distribusi minyak goreng Minyakita. Dalam sidak Menteri Pertanian, KTN ditemukan menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai label kemasan.
3. PT Tunasagro Indolestari
PT Tunasagro Indolestari adalah perusahaan produsen minyak goreng dengan berbagai merek, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas.
Perusahaan ini juga turut disebut dalam temuan Menteri Pertanian terkait pelanggaran distribusi Minyakita, yakni produk yang dijual memiliki volume di bawah standar kemasan yang tertera.
