Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka Dana Hibah, Apa Selanjutnya? Regional 8 Maret 2025

Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka Dana Hibah, Apa Selanjutnya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Maret 2025

Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka Dana Hibah, Apa Selanjutnya?
Tim Redaksi
OKI, KOMPAS.com
– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial HI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana hibah
.
Selain HI, satu tersangka lainnya, IH, juga dijerat dalam kasus yang sama setelah Kejaksaan Negeri OKI melakukan penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 87 saksi terkait kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI untuk periode 2017-2018.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat OKI, ditemukan
kerugian negara
mencapai Rp 4,7 miliar.
Dari temuan tersebut, Kejari OKI sebelumnya telah menetapkan MF sebagai Panwaslu OKI dan TA sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu OKI untuk tahun 2017-2018.
Perkembangan pemeriksaan menunjukkan bahwa IH dan HI juga terlibat dalam kasus ini.
“Dari pengelolaan kerugian negara tersebut, HI diduga telah menerima uang sebesar Rp 402 juta, sementara tersangka IH menerima uang sebesar Rp 328,5 juta,” ungkap Agung pada Sabtu (8/3/2025).
Kedua tersangka dikenakan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Agung.
Sementara itu, Ketua
KPU OKI
Muhammad Irsan menyatakan, pihaknya masih menunggu surat penahanan untuk IH.
Setelah surat tersebut diterima, mereka akan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan.
“Bukti penahanan tersebut akan kami kirimkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi Sumsel,” kata Irsan.
HI diketahui menjabat sebagai komisioner Divisi Perancangan Data dan Informasi.
Dengan adanya kejadian ini, KPU OKI akan mencari pengganti untuk posisi tersebut.
“Kalau sekarang memang kosong, tetapi apakah yang bersangkutan harus keluar, kita tidak tahu karena ini masih dugaan,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.