6,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

6,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga Kamis (6/3/2025), sebanyak 6,7 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan.  Jumlah tersebut juga meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 6,5 juta SPT pada 6 Maret 2024.

“Sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 6,7 juta SPT atau 33,88% dari total WP wajib SPT,” kata Dwi, Jumat (7/3/2025).

Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Offline dan Online

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui dua metode. Pertama, melalui offline, yaitu datang langsung ke TPT tempat wajib pajak terdaftar dan layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP.

Kedua, secara online, yaitu e-filing, mengunggah file csv dari e-SPT atau mengisi formulir di laman DJP dan e-form, mengunduh file dari djponline.pajak.go.id, mengisi, lalu mengunggah kembali

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2025. DJP mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis mendekati batas waktu.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” pungkas Dwi.