Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Akui 2 Kali Konsumsi Narkoba: Ini Kebodohan Saya – Halaman all

Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Akui 2 Kali Konsumsi Narkoba: Ini Kebodohan Saya – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Riza mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu dua kali sebelum ditangkap.

“Ini yang kedua (pakai sabu-sabu),” ungkap Riza saat ditemui di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Ia menjelaskan malam itu ia keluar rumah dengan niat membeli galon air minum, namun bertemu dengan dua temannya, TY dan RI, dan akhirnya terlibat dalam pesta narkoba.

“Saya mau mencari galon di rumah habis buat sahur. Ada kawan ngobrol terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” jelas Riza.

Riza menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menegaskan ia tidak menggunakan sabu-sabu saat bekerja di kantor Bawaslu. 

“Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” tandasnya.

Sebelum menangkap Riza, polisi melakukan operasi dengan target bandar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan bandar dan kurir narkoba berinisial SP, AP, dan EKS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan setelah menangkap ketiga tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengejar Riza dan dua rekannya yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di daerah Rancapanggung.

“Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.

Riza dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, para pengedar, termasuk SP, AP, dan EKS, terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).