Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya membenarkan dokter kecantikan bernama Samirah yang akrab disapa Dokter Detektif atau Doktif dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik pada Kamis (6/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan tersebut berawal dari unggahan Doktif pada akun Instagram-nya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan tersebut, Doktif dilaporkan karena menyebut sosok yang disebut ratu flexing serta menyinggung pasangan suami istri yang diduga Reza Gladys dan suaminya, Attaubah.
“Barang bukti yang ditemukan adalah satu lembar kertas hasil cetakan cuplikan layar Instagram atas nama @dokterdetektifreal,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).
Ade Ary juga menambahkan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Beberapa saksi akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, yang tercatat pada tanggal 6 Maret 2025.
Doktif dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ade Ary yang membenarkan Doktif dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
