9 Jampidsus Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina Nasional

9
                    
                        Jampidsus Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina
                        Nasional

Jampidsus Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyatakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual
Pertamina
sudah memenuhi standar dan sesuai spesifikasi.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyusul beralihnya sejumlah masyarakat dari Pertamina ke SPBU swasta usai kasus
dugaan korupsi
yang menyeret Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mencuat.
“Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk Pertamina dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” kata Febrie, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Kejagung disebut sudah meminta Pertamina menguji produknya secara terbuka.
Ia pun mendapat laporan bahwa pengujian tersebut sudah dilakukan.
Oleh karenanya, ia meminta semua pihak tidak khawatir jika memutuskan membeli BBM Pertamina.
“Dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat, kami imbau jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar dia.
Di sisi lain, ia tidak memungkiri bahwa praktik blending atau pengoplosan sempat ada pada tahun-tahun yang diperiksa Kejagung.
Diketahui, dugaan kasus
korupsi tata kelola minyak mentah
dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini terjadi pada tahun 2018-2023.
“Wah, kemarin yang jelas naik penyidikan, itu kan pasti ada. Ya pasti ada, lah, kesalahan. (Kalau enggak ada) enggak mungkin naik penyidikan. Oke sampai 2023, ingat ya sampai 2023,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” kata Kejagung, Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.