Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama asistennya Mail Syahputra pada Selasa (4/3/2025), setelah menjalani pemeriksaan. Nikita ditahan diduga kasus pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha skincare dokter Reza Gladys.
Namun, bagaimana fakta-fakta dari kasus tersebut? Berikut ini rangkuman fakta Nikita Mirzani yang telah resmi ditahan atas dugaan pemerasan tersebut.
Fakta Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
1. Awal mula kasus
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Reza Gladys dengan memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza melalui siaran langsung di TikTok pribadinya. Reza kemudian berusaha bertemu dengan Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, dengan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada ancaman. Pihak Nikita disebut-sebut meminta sejumlah uang agar masalah ini tidak dipublikasikan di media sosial.
Akibatnya, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer sebesar Rp 2 miliar dan menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar lagi, sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 4 miliar. Pada 3 Desember 2024, Reza melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya.
2. Diperiksa hingga 109 pertanyaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan sebelum resmi ditahan, Nikita diperiksa secara intensif oleh penyidik dan dicecar hingga 109 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, Nikita akhirnya ditahan pada Selasa (4/3/2025).
3. Nikita mengaku santai
Saat keluar dari gedung Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga, Nikita terlihat santai dan tetap tersenyum sebelum masuk ke dalam mobil tahanan. Sikapnya ini menjadi sorotan publik.
4. Polisi punya bukti yang cukup
Ade Ary Syam Indradi menegaskan penahanan Nikita dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup yang dikumpulkan oleh penyidik.
5. Putri Nikita Mirzani ajukan permohonan penangguhan penahanan
Mengetahui ibunya ditahan, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Arsy atau Lolly, segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Dalam permohonannya, Lolly menyatakan ibunya adalah orang tua tunggal dan satu-satunya tulang punggung keluarga yang menafkahi dirinya serta dua adiknya yang masih di bawah umur.
6. Nikita bantah tuduhan pemerasan
Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan senilai Rp 4 miliar. Kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, menyebut uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan endorsement. Menurutnya, justru Reza Gladys yang pertama kali menghubungi Nikita melalui asistennya untuk meminta produk skincare-nya diulas secara positif.
Dalam komunikasi tersebut, sempat dibahas soal nominal uang yang awalnya Rp 5 miliar, lalu dinegosiasi menjadi Rp 4 miliar. Hal ini menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan terkait penahanan Nikita.
7. Pasal yang dikenakan kepada Nikita Mirzani
Atas kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
