Bayi Ini Punya Nama Terpanjang di Indonesia Hingga 70 Karakter, Dukcapil: Menyalahi Aturan

Bayi Ini Punya Nama Terpanjang di Indonesia Hingga 70 Karakter, Dukcapil: Menyalahi Aturan

TRIBUNJATENG.COM – Memberikan nama unik dan panjang untuk buah hati saat ini tengah diminati oleh ibu muda, khususnya dari ibu milineal.

Baru-baru ini, ada bayi dengan nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil Kemendagri.

Dilansir dari Unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri pada Rabu (5/3/2025), nama bayi itu terdiri dari 70 kata.

Yaitu Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

“Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! 
Kira-kira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih,”

NAMA TERPANJANG – Tangkapan layar unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri – Bayi ini punya nama terpanjang di Indonesia (Instagram @dukcapilkemendagri)

Namun ternyata, nama bayi itu dianggap menyalahi aturan oleh Dukcapil.

“Btw, buat yang mau kasih nama panjang buat anaknya, inget ya… aturan dari Dukcapil maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022!,”

Dalam dokumen kependudukan yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pemberian nama maksimal 60 karakter.

Dilihat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi. 

Hal ini karena nama yang terdiri lebih dari 60 karakter kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

“Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan),” ucap Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, dikutip dari Kompas.com.

Adapun layanan yang terkendala akibat nama terlalu panjang di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

Sebelumnya, mari kita ketahui apa saja dokumen kependudukan yang mencantumkan nama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Dokumen Kependudukan meliputi: 
a. biodata Penduduk; 
b. kartu keluarga; 
c. kartu identitas anak; 
d. kartu tanda penduduk elektronik; 
e. surat keterangan kependudukan; dan 
f. akta pencatatan sipil.

Syarat Pemberian/Pencatatan Nama 
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan 
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan 
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; 
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan 
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan 
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

(*)