Viral Kiai Supar Bantah Hamili Santrinya, Alasan Bisa Gandakan Diri
TRIBUNJATENG.COM- Imam Syafii alias Supar pimpinan Pondok Pesantren membantah telah memperkosa santrinya di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Alasannya, Supar bisa menggandakan diri.
Sehingga, sosok yang menghamili santriwati konon adalah jelmaannya.
Sedangkan menurut pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 5 kali dari 2022-2024.
Pengakuan Kiai Supar tersebut kemudian dibagikan ulang oleh sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.indo pada Minggu (2/3/2025).
Ingkari hasil tes DNA
Dalam perjalanan kasusnya, Kiai Supar juga mengingkari hasil tes DNA yang menjadi salah satu bukti.
Polisi sebelumnya melakukan tes DNA dengan sampel bayi korban dan Kiai Supar.
Hasilnya identik dengan menyebut anak yang dilahirkan korban adalah darah daging terdakwa.
Kiai Supar dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Trenggalek, Selasa (11/2/2025) lalu, menilai tes DNA tidak bisa dijadikan bukti.
“Sehingga dari pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi, intinya menurut mereka dakwaan dalam perkara ini hanya berdasarkan tes DNA,” kata Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, dikutip dari TribunJatim.com.
“Jadi semua saksi yang dihadirkan oleh JPU dan barang bukti yang ada menurut mereka tidak membuktikan adanya kesalahan terdakwa atas dugaan kasus persetubuhan seperti yang didakwakan JPU,” lanjutnya.
Revan melanjutkan, Kiai Supar dalam pledoi meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Ia bersikukuh tidak menyetubuhi santrinya hingga hamil.
“Menurut tim penasihat hukum terdakwa kalau perbuatan terdakwa tidak terbukti dakwaan penuntut umum sehingga mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaannya,” urai Revan.
Divonis 14 tahun penjara
Pada akhirnya, majelis hakim memvonis Kiai Supar dengan penjara 14 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai Kiai Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Revan menambahkan, selain pidana, Kiai Supar juga diminta membayar restitusi kepada korban.
Korban lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pengganti kerugian materiel sebanyak Rp 247.508.000.
“Yang dimintakan dari anak korban Rp 247.508.000 namun oleh majelis secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang dikabulkan majelis sejumlah Rp 106.541.500,” kata Revan, dikutip dari TribunJatim.com.
(*)
