1 Anak Bos Rental Mobil Ancam Kembalikan Santunan dari TNI AL Megapolitan

1
                    
                        Anak Bos Rental Mobil Ancam Kembalikan Santunan dari TNI AL
                        Megapolitan

Anak Bos Rental Mobil Ancam Kembalikan Santunan dari TNI AL
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, mengancam akan mengembalikan santunan yang diberikan TNI AL, jika hukuman para pelaku diberi keringanan.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Senin (3/3//2025).
Mulanya, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menanyakan soal kebenaran santunan itu kepada salah satu anak Ilyas bernama Agam Muhammad Nasrudin.
“Ada kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh Danpus Kopaska yang didampingi Sansat Kopaska dan Komandan KRI Bontang di kediaman korban Ilyas,” tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
“Kegiatan di kediaman korban meninggal pada intinya memberikan santunan duka cita kepada istri Ilyas Rp 100 juta rupiah. Setelah itu Dankopaska dan rombongan meninggalkan kediaman. Apakah benar terjadi kunjungan?” lanjut dia.
Saat santunan diberikan, kedua anak korban tidak berada di rumah dan baru mengetahui adanya pemberian santunan ketika dihubungi oleh sang ibu.
“Waktu pemberian santunan, waktu itu kami lagi diperiksa di Puspomal, nah waktu itu keadaan kan mau tahlilan nah ibu nelpon ke kami, ini ada dari TNI kata ibu tapi enggak pakai seragam,” ungkap Agam.
Lalu, Agam saat itu bertanya kepada ibunya melalui telepon maksud anggota TNI tersebut mendatangi rumahnya.
“Terus maksudnya apa Bu? ‘Dia memberi santunan’, ibu saya merasa takut menerima, apakah ini akan meringankan tersangka,” ucap Agam.
Saat itu ibunda Agam langsung memanggil ketua RT agar bisa menyaksikan hal tersebut.
“Langsung memangil RT untuk menyaksikan hal tersebut, jadi kalau untuk meringankan tersangka kami tidak menerima,” tutur Agam.
“Terus ibu saya menanyakan lagi, ‘ini untuk apa?’ Untuk santunan saja kata anggota TNI AL,” ujar Agam.
Saat itu Agam memberikan saran kepada ibunya untuk menerima jika bentuknya santunan.
“Saya menyarankan ke ibu kalau misalkan untuk santunan saja, kalau terima ya terima saja, tetapi kalau untuk meringankan terdakwa saya enggak terima,” ungkap Agam.
Agam tak rela para pelaku diberi keringanan hukuman setelah tega menghabisi nyawa ayahnya.
“Bila disuruh mengembalikan saya bersedia supaya tidak meringankan terdakwa,” ucap Agam.
Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk. Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.