PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) akan mulai membuka layanan penukaran uang baru pada hari ini Senin, 3 Maret 2025.
BI menyediakan layanan Kas Keliling sebagai solusi masyarakat yang ingin tukar uang lama dengan pecahan baru secara resmi dan aman.
Program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) tersebut akan berlangsung sampai dengan 27 Maret 2025.
Berikut syarat dan ketentuan penukaran uang baru 2025 di Kas Keliling BI seperti dilansir dari Antara.
Panduan Penukaran Uang Baru 2025 Daftar di platform resmi di https://pintar.bi.go.id/ Pilih lokasi dan jadwal penukaran Datang sesuai waktu yang ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukar. Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan. Pastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang sudah dilakukan. Bukti pemesanan harus ditunjukkan dalam bentuk cetak dan digital. Uang yang akan ditukar harus dipisahkan menurut pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layak dan tidak. Tak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples dan bahan perekat lain. Petugas akan melakukan penukaran selama uang yang diberikan masih bisa diidentifikasi keasliannya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan kembali guna melakukan pemesanan tukar uang baru di hari lain usai tanggal yang tertera di bukti pemesanan. Penukar harus dalam kondisi sehat ketika melakukan transaksi. Ketentuan Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan Jumlah uang kertas atau logam yang dapat dipesan menyesuaikan ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih. Penukar mempunyai kesempatan memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang sudah ditentukan. Setiap penukar bisa tukar uang baru sampai dengan 250 keping per jenis pecahan untuk uang logam. Uang kertas bisa ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai batasan yang sudah ditetapkan. BI menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Itulah beberapa informasi terkait panduan penukaran uang baru 2025.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
