Pihak Bank di Purworejo Buka Suara Setelah Terseret Kasus Penipuan Istri TNI Sebesar 26,9 Miliar

Pihak Bank di Purworejo Buka Suara Setelah Terseret Kasus Penipuan Istri TNI Sebesar 26,9 Miliar

TRIBUNJATENG.COM – Kasus penipuan yang dilakukan oleh istri anggota TNI, Dwi Rahayu, dengan total kerugian mencapai Rp 26,9 miliar kini semakin melebar dan menyeret pihak perbankan.

Diduga, sejumlah bank turut andil dalam proses pencairan kredit yang dilakukan oleh Dwi Rahayu.

Total korban dalam kasus ini mencapai 104 orang, mayoritas merupakan pensiunan yang mengalami kerugian akibat investasi bodong yang dijalankan oleh pelaku.

Sejumlah pensiunan yang menjadi korban pun telah melayangkan somasi kepada beberapa bank, baik milik negara maupun swasta, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Salah satu perbankan, melalui Sekretaris Perusahaan, Errinto Pardede, memberikan klarifikasi resmi mengenai posisi mereka dalam perkara ini.

Errinto mengakui bahwa pihaknya telah menerima somasi dari para korban dan saat ini tengah menyusun jawaban atas somasi tersebut.

“Kami telah menerima somasi yang diajukan oleh ratusan pensiunan, dan saat ini kami sedang menyusun jawaban atas somasi tersebut,” ujar Errinto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (3/3/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima panggilan pengadilan terkait kasus ini.

“Sepanjang yang kami ketahui, putusan pidana terhadap Dwi Rahayu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purworejo pada 20 Desember 2023.”

“Dalam perkara tersebut, bank bukan merupakan pihak yang terlibat,” tambahnya.

Kejanggalan dalam Pencairan Kredit

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar.

Meskipun putusan pidana terhadap Dwi Rahayu telah dijatuhkan, para korban masih menuntut pertanggungjawaban lebih lanjut, termasuk dengan melayangkan somasi kepada pihak perbankan yang diduga mempermudah pencairan kredit.

Dandim 0709 Kebumen, Letkol Czi Ardianta Purwandhana, menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum perbankan di Kabupaten Purworejo yang tidak menjalankan SOP dalam pencairan kredit.

“Di antara cerita ini memang banyak kejanggalan, terutama semua uang penipuan tersebut adalah uang dari perbankan di Purworejo.”

“Kemudian keterangan dari anggota kami yang juga korban yang melapor ke Kodim ada yang menandatangani kertas kosong,” kata Dandim.

Ia menduga bahwa ada oknum perbankan yang terlibat dalam mempermudah pencairan dana bagi korban, sehingga praktik ini bisa berjalan dengan lancar.

“Dalam hal ini ada oknum (perbankan) yang membuat, memudahkan, melancarkan pencairan dana tersebut dengan modus seperti itu,” kata Dandim.

Sebagai langkah lanjutan, Letkol Czi Ardianta Purwandhana menyarankan agar majelis hakim memanggil pihak perbankan yang bersangkutan untuk dimintai kesaksian dalam persidangan guna mengungkap seluruh jaringan dalam kasus ini.

“Kami menyarankan dari majelis hakim bisa memanggil oknum-oknum bank tersebut baik pencair dana maupun pimpinan cabang pada waktu kejadian,” tambahnya.

Sejalan dengan pernyataan Dandim, Abung Nugraha Fauzi selaku kuasa hukum korban, juga menegaskan adanya indikasi keterlibatan oknum perbankan dalam melancarkan kredit yang menjadi bagian dari modus penipuan ini.

“Hasil fakta persidangan pada minggu lalu majelis hakim menyampaikan bahwa ini ada indikasi, sindikat, ada dugaan bahwa ada kerja sama antara terdakwa dengan pihak bank,” kata Abung Nugraha Fauzi. (*)