Jakarta, Beritasatu.com – Komisi IX DPR siap mengawasi dan memastikan agar hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menghadapi kepailitan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau proses ini. Ribuan pekerja yang telah mengabdi di Sritex tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan hak mereka,” ujar anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto kepada wartawan di Jakarta pada Senin (3/3/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Edy, kepailitan Sritex bukan hanya merupakan isu bisnis, melainkan juga sebuah tragedi nasional yang berdampak pada ribuan keluarga.
Ia menambahkan Sritex merupakan industri padat karya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun ekspor. Komisi IX, yang memiliki wewenang di bidang ketenagakerjaan, berkomitmen untuk menjaga agar hak-hak pekerja yang terkena PHK tidak hilang begitu saja.
Edy menjelaskan hak-hak para pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja turut mengatur pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja yang terkena PHK.
Dalam upaya memastikan hal tersebut, Edy mengusulkan agar pimpinan Komisi IX mengundang serikat pekerja Sritex untuk bersama-sama memeriksa langsung kondisi di pabrik di Sukoharjo. “Saya usulkan agar pimpinan mengundang serikat pekerja Sritex dan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pemerintah harus menjamin pekerja yang terkena PHK memperoleh kompensasi yang layak, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya. Mengingat PHK terjadi dalam 30 hari menjelang Idulfitri, pekerja yang terdampak juga berhak menerima THR sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kemenaker telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan PHK di PT Sritex.
Yassierli mengungkapkan sejak pailit diumumkan pada Oktober 2024, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dan meminimalisir dampak PHK.
