Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, ilegal atau tidak sah secara hukum.
Menurutnya, PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 168 Tahun 2023.
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan PT Sritex adalah ilegal,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025).
Said menjelaskan, PHK karyawan PT Sritex dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit. Bipartit adalah mekanisme perundingan antara pekerja atau serikat buruh dengan perusahaan, sementara tripartit melibatkan pihak ketiga, yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai mediator.
“Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak,” katanya.
Ia menambahkan, apabila mekanisme bipartit dijalankan, maka akan ada dokumen notulensi yang mencatat hasil perundingan, termasuk alasan PHK, kondisi keuangan perusahaan, dan hak pesangon pekerja. Dalam kasus pembubaran PT Sritex akibat putusan pailit dari Mahkamah Agung (MA), seharusnya perusahaan menjelaskan penyebab kebangkrutan, mekanisme pembayaran pesangon, hingga aset yang tersisa.
Namun, KSPI mendengar, para karyawan tidak tahu berapa pesangon yang akan diterima. Sebaliknya, Said mengungkapkan pekerja justru diminta mendaftarkan diri untuk PHK secara individu, yang menurutnya sarat dengan unsur intimidasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan pailit terhadap Sritex. Pada Kamis (27/2/2025), ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK telah mengemasi barang-barangnya setelah diputuskan pabrik Sritex ditutup permanen mulai 1 Maret 2025.
