7 Terbongkarnya Ulah Jaksa AZ Tilap Uang Barbuk Perkara Robot Trading Rp 11,5 Miliar Megapolitan

7
                    
                        Terbongkarnya Ulah Jaksa AZ Tilap Uang Barbuk Perkara Robot Trading Rp 11,5 Miliar
                        Megapolitan

Terbongkarnya Ulah Jaksa AZ Tilap Uang Barbuk Perkara Robot Trading Rp 11,5 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan jaksa penuntut umum (JPU), Azam Akhmad Ahsya (AZ) ditetapkan sebagai tersangka usai menilap uang barang bukti korban perkara investasi bodong
Robot Trading
Fahrenheit senilai Rp 11,5 miliar.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta Patris Yusrian Jaya, dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 27 Februari 2025.
AZ yang menjabat sebagai JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara.
Namun, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS justru melakukan pendekatan sekaligus membujuk AZ untuk tidak mengembalikan uang tersebut seluruhnya.
Mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.
“Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” kata Patris.
Saat ini, AZ dan BG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.
AZ dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana kewenangan Azam, dia seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.
Namun, BG dan OS terus membujuk agar Azam dapat memanipulasi besaran uang yang dikembalikan kepada korban. Harapannya, mereka berdua memperoleh bagian.
“Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban
robot trading
Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar” ujar Patris.
Menurut Patrialis, penilapan uang dilakukan secara berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
“Manipulasi pengembalian barang bukti ini yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” kata Patris.
Kemudian, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar dan kemudian dibagi rata dengan AZ lagi.
“Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Patris.
Pasca kejadian, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
Oleh karena itu, Kejati Jakarta menyita sejumlah aset milik Azam, beberapa di antaranya adalah polis asuransi dan uang tunai.
“Kami sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 32,7 miliar, uang cash Rp 1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi Rp 2 miliar,” kata Patris.
Kejati juga telah menyita aset rumah yang dibeli Azam, hingga uang yang masih tersimpan di rekening istrinya.
“Kemudian, aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka, baik AZ atau tersangka lain,” ujar Patris.
Setelahnya, istri para tersangka juga diperiksa sebagai saksi sebab dana yang ada di rekeningnya sudah dipastikan tidak termasuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Azam, Kejati kembali menangkap tersangka lainnya berinisial OS yang diduga terlibat kasus ini juga.
OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) malam. Lalu, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, OS juga merupakan pengacara korban investasi bodong
Robot Trading Fahrenheit
.
“Hari ini, Jumat 28 Februari 2025, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
OS dikenakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.