Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 M karena Bangun Pagar Laut, Warga: Dia Mandor Sejak 2021
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, didenda Rp 48 miliar sebagai pelaku pembangunan
pagar laut
di perairan
Kabupaten Tangerang
, Banten.
Warga Desa Kohod menyebut
Kades Arsin
memang terlibat dalam pembangunan pagar laut, bahkan dia bertanggung jawab sebagai mandor proyek pagar laut di wilayah Kohod.
“Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021,” kata pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025).
Dia memastikan Arsin memang terlibat dalam proyek pemasangan pagar laut, namun untuk biaya pembangunan itu berasal dari mana, Henri menyerahkan ke Bareskrim untuk menyelidiki.
Henri mengatakan biaya pembangunan pagar laut itu tidak sedikit, dan tidak mungkin berasal dari kantong pribadi Arsin maupun dana desa.
“Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu,” kata dia.
Henri menambahkan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar laut nilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri,” kata dia.
Sebelumnya dilaporkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerapkan
denda Rp 48 miliar
kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sakti menyebutkan ada dua pelaku yang disanksi ini, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.
Sakti menambahkan pihak Arsin sudah membuat pernyataan kesanggupan membayar denda tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
4 Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 M karena Bangun Pagar Laut, Warga: Dia Mandor Sejak 2021 Regional
/data/photo/2025/02/14/67af58f66ce5f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)