Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi Regional 27 Februari 2025

Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid
, mengklaim bahwa dua perusahaan segera mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mereka dalam kasus pemasangan
pagar laut
di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL).
“Baik PT MAN maupun PT CL sudah kirim surat kepada kami akan membatalkan semua sertifikatnya, diserahkan ke BPN secara sukarela bagi yang ada di luar garis pantai,” ujar Nusron usai mengisi materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).
Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN hanya memiliki kewenangan membatalkan SHGB yang diterbitkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Namun, berdasarkan aturan dalam PP 18/2021, SHGB yang telah berusia lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan oleh pemerintah secara sepihak.
“Mereka harus dengan kesadaran untuk membatalkan (sendiri),” lanjutnya.
Nusron juga membantah bahwa pihaknya telah membatalkan pencabutan SHGB milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.
Ia menjelaskan, sejak awal Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi 280 sertifikat tanah, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari total tersebut:
“Dari yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan,” tegasnya.
209 Sertifikat Sudah Dibatalkan
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 209 sertifikat, baik melalui keputusan resmi maupun melalui penyerahan sukarela dari pemilik tanah.
“Update terakhir sudah 192 dibatalkan dan 17 SHM dibatalkan sehingga totalnya ada 209. Sisanya 58 memang ada di dalam garis pantai,” ungkap Nusron.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatalkan sertifikat yang berada di dalam garis pantai jika lahan tersebut memiliki pemilik sah.
“Yang 58 karena di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Sementara yang 13 ini sedang ditelaah,” paparnya.
Sebanyak 13 sertifikat masih dalam tahap kajian lebih lanjut karena lokasinya sebagian berada di dalam dan sebagian di luar garis pantai.
“Yang separuh di dalam pantai yang separuh di luar garis pantai. Ini sedang ditelaah bersama-sama dengan tim,” terangnya.
Nusron menegaskan bahwa sejak awal Kementerian ATR/BPN tetap konsisten dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.