Tragis! Habis Berhubungan Intim, Pria di Lombok Bunuh Kekasih lalu Mayatnya Dibuang

Tragis! Habis Berhubungan Intim, Pria di Lombok Bunuh Kekasih lalu Mayatnya Dibuang

Lombok Timur, Beritasatu.com – Seorang pria berinisial HL tega membunuh kekasihnya Elong setelah keduanya berhubungan intim. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Wakil Kepala Polres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta mengatakan kasus itu bermula ketika HL menemui korban yang merupakan janda di rumah kontrakannya di Labuan Lombok. Keduanya kemudian melepas hasrat dengan berhubungan intim.

Seusai melakukan hubungan badan, pelaku dan korban bertengkar hebat atas dugaan terkait perselingkuhan dan utang-piutang. 

“Pelaku tersulut emosi setelah korban mengakui adanya hubungan dengan pria lain. Pelaku lantas mengambil sebatang kayu yang telah disiapkan sebelumnya dan memukul kepala korban hingga tersungkur,” ujar Raditya Suharta, Kamis (27/2/2025).

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sore. Saat itu, korban sempat berusaha berteriak minta tolong. Namun pelaku langsung membekap mulut dan hidung wanita itu dengan jilbab. 

Pelaku juga menekan punggung pacarnya itu dengan lututnya hingga korban tidak bisa bergerak sama sekali. Setelah 30 menit berlalu, korban akhirnya meninggal dunia.

Pelaku yang panik kemudian membersihkan darah korban yang berceceran di dalam rumah kontrakan. Selama beberapa jam, ia tetap berada di lokasi bersama jasad korban, menunggu waktu yang tepat untuk membuang mayat kekasihnya.

“Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku menemukan sebuah karung berukuran 1 kwintal di jok sepeda motor korban. Ia lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia, sebelum akhirnya membawa mayat keluar rumah pada pukul 04.00 Wita,” lanjut Raditya.

Niat pelaku untuk membuang jasad korban ke laut gagal terwujud. Saat dalam perjalanan, mayat korban terjatuh di pinggir jalan. Bukannya mengambil kembali jasad tersebut, pelaku justru meninggalkannya begitu saja.

Tersangka HL yang merupakan pria yang bunuh kekasihnya itu kini ditahan di Mapolres Lombok Timur. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.