Tempat Makan di Kabupaten Tangerang Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadhan
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, serta jasa hiburan umum selama bulan
Ramadhan 2025
.
Dalam SE Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 menjelaskan jam operasional untuk tempat usaha makanan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik rumah makan, restoran, dan kafe juga diimbau memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Sedangkan tempat hiburan umum, diminta untuk tutup sementara, sejak dua hari menjelang Ramadhan sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.
“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata dia.
Aturan ini dibuat untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan.
Dia mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan pemilik kafe untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kalau ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Makan di Kabupaten Tangerang Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadhan Megapolitan 27 Februari 2025
/data/photo/2022/04/01/62471619d456a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)