Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ajukan Eksepsi, Isa Zega Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ajukan Eksepsi, Isa Zega Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Ajukan Eksepsi, Isa Zega Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Malang, Beritasatu.com – Selebgram transgender Isa Zega menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari yang menjadikannya terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, pada Selasa (25/2/2025).

Dalam persidangan pertamanya tersebut, Isa Zega memberikan menjalani diri dengan menyatakan sebutan “shaundtheship” yang diunggahnya di media sosial (medsos) tidak dimaksudkan untuk merujuk pada Shandy Purnamasari, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

Isa Zega mengeklaim, sebutan tersebut merupakan hasil imajinasinya sendiri dan dirinya menegaskan tidak mencemarkan nama baik hingga pemerasan.

“Itu hanya halusinasi saya. Kalian tahu _kan_ saya sering membuat cerita online. Jadi agak terkejut juga ketika Shandy Purnamasari mengatakan sebutan shaundtheship itu adalah julukan untuk dia. Kok bisa jadi begitu?” ujar Isa Zega.

Lebih lanjut, Isa Zega juga menegaskan dirinya tidak melakukan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, Isa berencana untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan sebagai bagian dari haknya sebagai terdakwa.

“Namun, tidak ada unsur pemerasan atau pemaksaan dalam kasus ini. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi karena itu adalah hak saya sebagai terdakwa,” tambahnya.

Saat ini, Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 ayat (4) juncto 27 a, atau Pasal 45 (ayat) 10 huruf A juncto 27 b huruf a, mengenai pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Shandy Purnamasari.

Merangkum Semua Peristiwa