Pemkot Bekasi Bakal Sanksi Sekolah yang Gelar “Outing Class”
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Wali Kota Bekasi
Tri Adhianto
menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap sekolah yang tetap menggelar
outing class
atau kegiatan belajar mengajar di luar kelas.
“Sebagai wali kota saya akan tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang memaksakan diri untuk
outing class
sesuai dengan adanya instruksi wali kota, juga sudah dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Tri memastikan akan selalu sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Oleh sebab itu, ia melarang
outing class
lantaran kegiatan ini juga sering dikeluhkan orangtua siswa. Bahkan, banyak yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan
outing class
.
Tri juga mengaku beberapa kali menerima keluhan dari orangtua siswa.
Terbaru dari orangtua siswa SDN Aren Jaya 8 yang mengeluhkan adanya pembayaran uang muka
outing class
sebesar Rp 400.000.
Pihak sekolah disebut memberlakukan kegiatan
outing class
untuk pelajar kelas 1-5 dengan biaya per anak Rp 350.000.
Jumlah itu akan semakin tinggi jika di dampingi orangtua menjadi Rp 700.000.
“Ini memberatkan bagi orangtua siswa,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemkot Bekasi Bakal Sanksi Sekolah yang Gelar "Outing Class" Megapolitan 26 Februari 2025
/data/photo/2025/02/19/67b5885d9bac2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)