8 Orang Bersenpi Rampok Warung di Muba, Bawa Lari Uang Rp 400 Juta dan Emas Ratusan Gram
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap empat pelaku komplotan perampok bersenjata api di Kabupaten
Musi Banyuasin
(Muba).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/2/2025) di lokasi berbeda di Kabupaten Muba.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44) yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran
pihak kepolisian
.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa komplotan tersebut beraksi pada Jumat (7/2/2025) dengan mendatangi rumah korban bernama Maspar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.
Para pelaku yang berjumlah delapan orang berpura-pura menjadi pembeli di warung milik korban.
Istri Maspar yang tidak curiga sempat melayani mereka, sebelum tiba-tiba ditodong dengan senjata api.
“Pelaku mengambil uang Rp 400 juta dan emas sebanyak 50 suku (187 gram) dari dalam rumah korban,” kata Anwar saat gelar perkara, Selasa (25/2/2025).
Setelah melaksanakan aksinya, komplotan ini melarikan diri, sementara Maspar baru mengetahui rumahnya telah dirampok setelah menghadiri hajatan di desa tetangga.
“Saat kejadian, hanya ada istri dan anak korban. Mereka ditodong pistol sehingga dipaksa untuk menunjukkan uang dan perhiasan,” tambah Anwar.
Pihak kepolisian
kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
Hasilnya, mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Muba.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit senjata api rakitan dan satu pisau yang digunakan dalam aksi perampokan.
“Uang hasil rampokan itu dibagikan para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan bagian Rp 30 juta. Kami juga mendapatkan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan pelaku,” jelasnya.
Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat.
“Ada empat pelaku yang kini masih buron dan dalam pengejaran,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Orang Bersenpi Rampok Warung di Muba, Bawa Lari Uang Rp 400 Juta dan Emas Ratusan Gram Regional 25 Februari 2025
/data/photo/2025/02/25/67bd9d9568740.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)