Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental Megapolitan 24 Februari 2025

Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Februari 2025

Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Kasat Reskrim Polresta Tangerang
Komsaris Arief N Yusuf mengungkapkan, pelaku penembakan
bos rental mobil
di
rest area
Tol Tangerang-Merak terekam oleh kamera
closed-circuit television
(
CCTV
).
Kendati demikian, Oditu Militer dalam sidang ketiga kasus
penembakan bos rental mobil
itu mempertanyakan pernyataan Arief tersebut.
“Di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan (bos rental)?” tanya Oditur Militer di pengadilan militer Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi, jelas (pelakunya),” jawab Arief.
Oditur kemudian meminta Arief untuk menghadap kepada terdakwa guna memastikan identitas pelaku penembakan.
“Perlu kami jelaskan, orang yang paling kiri adalah terdakwa 1, orang yang di tengah adalah terdakwa 2, dan orang yang paling kanan adalah terdakwa 3,” jelas Oditur Militer.
“Setelah saudara melihat CCTV, terdakwa berapa yang melakukan penembakan?” tanya Oditur Militer.
“Sebelah kiri, terdakwa 1. Siap, satu (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo),” jawab Arief tegas.
Arief menegaskan, kesimpulan mengenai pelaku penembakan tidak hanya berdasarkan rekaman CCTV, tetapi juga didukung oleh keterangan saksi.
“Betul, tetapi juga dikuatkan dengan keterangan saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.
Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sersan Satu Akbar Adli.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga terkena tembakan dalam insiden tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan mereka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.