Segel Mie Gacoan Serpong, Satpol PP Tangsel: Mereka Sudah Urus Izin, tapi Belum Turun Megapolitan 24 Februari 2025

Segel Mie Gacoan Serpong, Satpol PP Tangsel: Mereka Sudah Urus Izin, tapi Belum Turun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Februari 2025

Segel Mie Gacoan Serpong, Satpol PP Tangsel: Mereka Sudah Urus Izin, tapi Belum Turun
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suherman menjelaskan, pihak pengelola Mie Gacoan di daerah Serpong, Tangsel, sebenarnya telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum resmi disegel pada Jumat (21/2/2025).
Oleh karena itu, restoran Mie Gacoan itu tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.
“Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi,” kata Suherman saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (24/2/2025).
Suherman memastikan, restoran
Mie Gacoan Serpong
yang disegel Jumat kemarin adalah restoran baru dan belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.
Adapun proses penyegelan dilakukan tanpa hambatan. Tak ada perlawanan dari pihak manajemen restoran saat Satpol PP menjalankan tugasnya.
“Kemarin enggak ada perlawanan. Ada sekitar 20 personel yang bertugas saat penyegelan. Untuk personel, itu kecamatan hanya bersifat tembusan saja,” ungkap Suherman.
Sebelumnya diberitakan, Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangsel, resmi disegel oleh Satpol PP pada Jumat (21/2/2025).
Penyegelan dilakukan karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.
Hingga kini,
Kompas.com
masih berupaya mengonfirmasi manajemen Mie Gacoan terkait penyegelan ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.