Terungkapnya Jual-Beli Ribuan Konten Pornografi Anak, Korban Siswa SD Megapolitan 22 Februari 2025

Terungkapnya Jual-Beli Ribuan Konten Pornografi Anak, Korban Siswa SD 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Februari 2025

Terungkapnya Jual-Beli Ribuan Konten Pornografi Anak, Korban Siswa SD
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial CSH karena menyebarkan 13.336 konten
pornografi anak
melalui Telegram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, CSH ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).
“Penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-
marketing
-kan, ini sampelnya adalah
konten pornografi anak
SD,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga ponsel. Di dalamnya terdapat aplikasi Telegram yang digunakan pelaku untuk menjual konten porno.
“Pelaku menyebarkan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial Telegram dengan menyediakan delapan group
channel
yang mendistribusikan konten pornografi anak,” ungkap Ade Ary.
Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama berujar, CSH memasang tarif Rp 150.000 untuk bergabung ke dalam channel Telegram lalu menikmati video porno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CSH telah berjualan konten pornografi sejak Juli 2024 hingga Januari 2025.
“Keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp 80 juta,” ungkap Alvin.
Channel Telegram tersebut berisi sekitar 500 akun.
Alasan ekonomi menjadi faktor utama CSH memperjualbelikan video asusila anak di bawah umur ini.
“Tujuan pelaku CSH melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya “ tutur Alvin.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.