Kompolnas: Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Bagian dari Kebebasan Berekspresi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) menyatakan, lagu ”
Bayar Bayar Bayar
” karya band
Sukatani
adalah bagian dari
kebebasan berekspresi
Sukatani yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam merespons grup musik punk new wave asal Purbalingga, Sukatani, yang tiba-tiba meminta maaf dan menghapus lagu “Bayar Bayar Bayar” dari platform digital.
“Memang lagu tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Untuk kritik, masukan, apapun namanya,” ucap Anam saat dihubungi
Kompas.com
, Sabtu (22/2/2025).
Anam mengingatkan, Polri semestinya tidak antikritik sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyebutkan, Sigit pun pernah menggelar lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 terkait mural berisi kritik terhadap Polri.
“Memang kebebasan berekspresi itu masih dalam genre hak asasi manusia yang bisa memang diatur atau bisa dibatasi gitu ya, sesuai dengan Pasal 19 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Anam.
“Nah, oleh karenanya, gunakan kebebasan berekspresi ini sebagai bagian dari partisipasi publik untuk pembangunan negara kita, bukan bagian dari hal-hal yang malah kontradiksi terhadap pembangunan negara kita,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, grup musik asal Purbalingga, Sukatani, melalui unggahan di Instagram, tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
Ironisnya, dalam pernyataan tersebut, gitaris Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy dan vokalis Novi Chitra Indriyaki alias Twistter Angel harus melepas topeng mereka.
Padahal, topeng tersebut merupakan identitas yang selalu mereka gunakan saat tampil di atas panggung.
Dalam pernyataannya, Sukatani menjelaskan bahwa lagu tersebut dibuat sebagai kritik terhadap polisi yang melanggar aturan.
Namun, mereka memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital dan meminta pihak lain untuk menghapusnya.
Polda Jawa Tengah mengakui bahwa pihaknya menemui Electroguy dan Twistter Angel.
“Kami mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut,” ujar Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kompolnas: Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Bagian dari Kebebasan Berekspresi Megapolitan 22 Februari 2025
/data/photo/2025/02/21/67b7adcd9ff89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)