Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akhirnya memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, izin ekspor ini diberikan setelah melalui diskusi panjang dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM.
“Dalam keputusan rapat, kami mempertimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan rakyat Papua,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Sesuai aturan dalam undang-undang, batas akhir izin ekspor semula yaitu 31 Desember 2024. Pemerintah sebelumnya telah mendorong PTFI untuk menghentikan ekspor konsentrat tembaga dan mengalihkannya ke pemurnian dalam negeri, seiring dengan selesainya pembangunan smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur.
Namun, insiden kebakaran yang terjadi di smelter PTFI Gresik pada Oktober 2024 menyebabkan penundaan operasional. Akibatnya, terjadi penumpukan konsentrat tembaga di gudang PTFI. Setelah dilakukan audit, kebakaran tersebut dinyatakan sebagai insiden kecelakaan murni.
Berdasarkan hasil audit ini, pemerintah akhirnya menerbitkan kembali izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025, dengan syarat smelter di Gresik harus selesai dan beroperasi kembali pada akhir semester I 2025.
Atas dasar itu, pemerintah melalui ratas memutuskan untuk memberikan izin ekspor Freeport hingga smelter yang rusak selesai diperbaiki pada Juni 2025. Bahlil juga sudah meminta Dirut Freeport Indonesia Tony Wenas untuk menandatangani pernyataan resmi di atas meterai.
