Jadi Tersangka, Ini Alasan Nikita Mirzani Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Jadi Tersangka, Ini Alasan Nikita Mirzani Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan Nikita Mirzani mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Nikita Mirzani beralasan mempunyai pekerjaan yang tak bisa diwakilkan.

“Dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan. Maka pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Lantaran hal tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani batal diperiksa sebagai tersangka. Dia menambahkan, Nikita pun meminta pemeriksaan tersebut ditunda hingga Senin (3/3/2025) mendatang.

“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.