Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Kamrussamad tak menampik bahwa kebijakan efisiensi anggaran bisa berdampak terhadap pelaku usaha, termasuk pengusaha hotel. Dia pun meminta pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut.
Samad mengatakan, efisiensi anggaran sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025 akan mengubah alokasi sejumlah kegiatan-kegiatan di kementerian dan lembaga seperti membatasi kunjungan ke luar negeri, seminar, hingga pelaksanaan focus group discussion. Pemerintah akan memfokuskan anggaran untuk program-program yang berdampak langsung kepada rakyat.
Hal ini pun dapat berdampak langsung terhadap aktivitas usaha, seperti pada industri perhotelan dan jasa boga. Menurut Samad, salah satu upaya yang bisa diambil pemerintah untuk mengatasi dampak efisiensi tersebut adalah dengan memberikan insentif tambahan kepada pelaku usaha.
“Itu kemudian harus dimitigasi, instrumen mana yang bisa memitigasi? Kita perlu mendorong otoritas lain untuk memberikan skema insentif misalnya kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, kebijakan mikroprudensial,” ujar Samad kepada Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut Samad, rata-rata kementerian mengalami efisiensi anggaran sehingga hal ini bisa memengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi pelaku usaha maupun masyarakat yang biasanya ikut mendapatkan aliran dana pemerintah melalui berbagai kegiatan. Oleh karena itu, kebijakan insentif baru di tengah efisiensi anggaran penting dilakukan.
Samad menambahkan, jika tak ada insentif kepada pelaku usaha yang terdampak efisiensi, maka target pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terganggu. Bahkan, hal ini berpotensi semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.
“Kalau (pertumbuhan ekonomi) 5,2% kita harapkan pada 2025 akan lebih kurang satu juta lapangan kerja baru, itu yang kita harapkan. Nah terus ya salah satunya adalah fiskal moneter, makroprudensial, mikroprudensial, dan seluruh industri keuangan sebagai faktor pendorong supaya sektor riil bisa bergerak,” papar Samad.
Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 berdampak terhadap sejumlah pelaku usaha. Salah satunya adalah pengusaha hotel di Kota Bandung yang merugi Rp 12,8 miliar pada Februari 2025 akibat adanya sejumlah pembatalan kegiatan seperti rapat dan acara pemerintahan lainnya yang biasa digelar di hotel.
“Dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran sangat memukul industri perhotelan di Jawa Barat, khususnya di Bandung. Pangsa pasar meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) dari pemerintah bagi hotel berbintang tiga, empat, dan lima mencapai 40% hingga 50%,” kata Ketua Perhimpunan Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Dodi Ahmad Sofiandi di Kota Bandung, Jumat (14/2/2025).
