TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Kades Kohod Arsin Yunihar mengatakan kliennya Kades Kohod Arsin siap menjalani proses hukum.
Hal itu usai Arsin ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.
“Tentu kami serta klien menghormati proses ini apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh Bareskrim, setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti saat pemeriksaan klien kami maupun saksi-saksi,” katanya saat dihubungi pada Rabu (19/2/2025).
Yunihar menuturkan kliennya menerima penetapan tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, pihak pengacara akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya.
Yunihar juga memastikan kliennya berjanji akan kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya.
“Beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu dan nanti dalam proses yang dilakukan oleh PH (penasihat hukum), beliau hadir walaupun ada izin sehari karena memang kondisi fisik dan kesehatan, tapi tetap kooperatif,” imbuhnya.
Empat Tersangka
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
“Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.
Arsin Minta Maaf
Di tengah proses hukum yang berjalan Arsin muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui.
Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025).
Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam.
Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu.
“Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025).
Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.
“Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucapnya.
“Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan,” lanjutnya.