Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Penuhi Panggilan Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks kuasa hukum
Arif Nugroho
dan Muhammad Bayu Hartoyo,
Evelin Dohar Hutagalung
, memenuhi panggilan
polisi
di
Polda Metro Jaya
pada Selasa (18/2/2025).
Evelin Dohar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus
dugaan penipuan
dan penggelapan,
“Terlapor telah datang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Penyidik Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai memeriksa Evelin sebagai saksi pada pukul 18.23 WIB.
“Demikian pula dengan saksi JK, yang merupakan suami EDH, juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa,” ungkap Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2025).
Laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, yakni Pahala Manurung terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan
mobil Lamborghini
.
Pada April 2024, Evelin meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya, yakni dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap perempuan berinisial FA (16).
“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif tak kunjung ia terima. Bahkan, mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepadanya.
Oleh karena itu, Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Evelin merupakan eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat kedua tersangka itu menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
Dua kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Subdit Resmob (pembunuhan) dan Subdit PPA (persetubuhan anak di bawah umur).
Laporan kepolisian terkait dua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan) dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (persetubuhan anak di bawah umur).
Sementara itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nomor laporan polisi kasus kepemilikan senjata api tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima polisi eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat kasus dugaan penyuapan karena berupaya menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam sidang KKEP yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara itu, dua anggota polisi dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.
Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Hanya saja, semuanya menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Penuhi Panggilan Polisi Megapolitan 18 Februari 2025
/data/photo/2024/08/13/66baefec45b10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)