Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan Regional 18 Februari 2025

Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Februari 2025

Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com

Kepala Desa Kohod
, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah yang terkait dengan pagar laut di Tangerang.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
Pengacara Arsin, Yunihar Asryad, mengungkapkan bahwa ia belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status tersangka kliennya.
“Justru kami tahu dari teman-teman media ini, sampai saat ini belum (dapat pemberitahuan),” kata Yunihar kepada
Kompas.com
melalui sambungan telepon.
Yunihar juga menyatakan bahwa Arsin telah mengetahui pemberitaan mengenai penetapannya sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa mereka telah bertemu untuk mendiskusikan informasi tersebut.
“Dari informasi ini akan koordinasi dengan teman-teman di Mabes Polri, terutama kepada penyidik ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan Arsin sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” jelas Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.