Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak Megapolitan 18 Februari 2025

Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anak bos rental mobil

Ilyas Abdurrahman
(48), Agam Muhammad Nasrudin memberikan kesaksian dalam sidang kasus penembakan orangtuanya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Agam menceritakan percakapan ayahnya dengan salah satu terdakwa sebelum ditembak. Dia sempat mendengar percakapan ayahnya dengan
Sersan Satu Akbar Adli
di rest area Tol Tangerang – Merak.
“Ayah saya melihat Sertu Akbar dan memegangnya. Saya mendengar ayah saya bilang, ‘mana pistolnya? jatuhkan’,” ungkap Agam dalam persidangan.
Agam menjelaskan saat itu terdapat lima orang yang menemui Sertu Akbar, termasuk ayahnya. Namun Sertu Akbar mengabaikan peringatan yang disampaikan oleh Ilyas.
Saat dipegang, Sertu Akbar mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL).
“Saya cuma mendengar ‘saya ini TNI AL’, saya mendengar ‘mana pistol?’ (jawab korban) ‘saya tidak ada, saya TNI AL’,” jelasnya.
Setelah itu, Agam mengaku mendengar suara tembakan dari mobil Sigra yang berada tidak jauh dari mobil Honda Brio yang dinaiki oleh terdakwa.
“Pada saat ayah saya memegang Sertu Akbar itu, Pak,” tuturnya.
Sebelumnya,
penembakan bos rental mobil
ini terjadi di rest area
Tol Tangerang-Merak
 pada 2 Januari 2025. Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.
Atas perbuatan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.