Indef Prediksi Kebijakan DHE SDA Akan Perkuat Rupiah

Indef Prediksi Kebijakan DHE SDA Akan Perkuat Rupiah

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dapat meningkatkan cadangan devisa negara serta memperkuat nilai tukar rupiah.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini memperketat aturan mengenai DHE SDA salah satunya dengan penyimpanan di dalam negeri dalam rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan usaha, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam.

“Dengan kebijakan ini, cadangan devisa negara berpotensi meningkat signifikan dan berdampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Andry dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional serta menambah cadangan devisa negara. Regulasi ini juga merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2023, yang sebelumnya hanya mewajibkan 30% DHE disimpan selama tiga bulan.

“PP 36 Tahun 2023 dinilai kurang optimal karena durasi penyimpanan yang pendek dan jumlah DHE yang kecil, sehingga dampaknya terhadap ekonomi belum maksimal,” jelas Andry.

Ia juga menyoroti praktik under-invoicing dan pengalihan devisa ke luar negeri yang dilakukan oleh beberapa eksportir untuk menghindari kewajiban penyimpanan DHE.

“Dengan aturan ini, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa regulasi arus devisa akan diperketat guna memperkuat ekonomi nasional,” tambahnya.