Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs – Halaman all

Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri telah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Selain Arsin, tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Dalam hal ini, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.

“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Meski begitu, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

“Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut. 

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

Arsin Minta Maaf

Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu. 

“Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.

“Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucapnya.

 

“Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan,” lanjutnya. 

 

 

Merangkum Semua Peristiwa