Jakarta, Beritasatu.com – Hotman Paris Hutapea mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahanan terhadap Razman Arif Nasution terkait kericuhan yang terjadi di persidangan.
Hotman Paris menilai kejadian tersebut sebagai yang pertama dalam sejarah peradilan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia karena terjadi di hadapan hakim dan meja sidang Razman menyebutkan kata “koruptor”.
“Ini adalah kejadian yang sangat luar biasa. Bahkan Razman sempat naik ke meja sidang dengan sikap seolah-olah dirinya seorang jagoan. Oleh karena itu, saya mendorong Kapolri untuk menerapkan Pasal 335 KUHP, karena itu adalah salah satu pasal yang memungkinkan dilakukan penahanan terkait perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim pada Senin (17/2/2025).
Menurut Hotman, meskipun ancaman hukuman untuk pasal tersebut di bawah lima tahun, tetap ada pengecualian yang memungkinkan dilakukan penahanan. Ia menegaskan apabila tidak ada penahanan, maka wibawa hakim, hukum, dan pengadilan bisa runtuh.
“Setelah kejadian di persidangan pada 6 Februari 2025bahkan sejak 7 Februari 2025 hingga kini orang-orang yang terlibat, terutama Firdaus Oiwobo masih terus membuat video-video yang menghina aparat hukum,” tambah Hotman.
Akibat keributan yang dipicu oleh Razman Arif dan tim pengacaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melayangkan laporan ke Mabes Polri.
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif dan tim pengacaranya dengan dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Razman, yang menyebut Hotman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi Hotman.
