Selain membawa dua tersangka, tim TPPO Polda NTT dan BP3MI Kepri juga membawa pulang pula korban INWL ke Kupang.
Ia menjelaskan, sebelum menangkap pasutri ini, polisi juga sudah mengmankan tersangka, Boy alias OAN yang menjadi calo perekrut korban.
“Korban direkrut Boy selaku perekrut lapangan. Totalnya tiga tersangka,” katanya.
Selain tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti satu buah handphone milik tersangka OAN, satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban pada tanggal 22 November 2024.
Selain itu print out rekening koran Bank Mandiri transfer uang dari tersangka JY kepada tersangka OAN sebesar Rp 2.000.000 tanggal 22 November 2024. Diamankan pula satu buah handphone milik tersangka JY, satu bundel Akta Pendirian PT Jasa Bakti Agung dan satu buah handphone milik korban.
“Ada delapan saksi sudah diperiksa baik di NTT maupun Batam, termasuk ahli ketenagakerjaan,” tandasnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5134634/original/032210500_1739644363-TPPO_NTT.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)