Perampok Lansia di Bekasi Sempat Tersetrum Saat Curi Rekaman CCTV
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perampok lansia perempuan di Bekasi bernama Bimih (71) sempat mengambil
Digital Video Recorder
(DVR)
Closed Circuit Television
(CCTV) agar aksinya tidak ketahuan.
Namun, usaha itu sia-sia karena Bimih tiba-tiba terbangun dari tidurnya setelah salah satu tersangka tersetrum saat mengambil rekaman CCTV.
“Tersangka AG turun dari atas, langsung ke kamar belakangan, diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. (Tapi) MR tersentrum,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).
Karena korban terbangun, AG dan MR membekap mulut korban lalu mengikat kaki serta tangan Bimih. AG pun mencekik korban hingga tewas.
Setelah menurut mereka tidak ada saksi mata, keduanya pun mencuri barang berharga Bimih lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum perampokan, tiga pelaku yakni AD, AG, dan MR terlebih dahulu mensurvei rumah korban.
Peristiwa bermula saat DA tengah berada di rumahnya bersama AG dan MR di Kampung Teluk Ambulu, Jayalaksana, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Saat itu, DA bercerita kepada MR dan AG bahwa ada warung kelontong milik nenek-nenek yang tinggal seorang diri.
Berangkat dari informasi itu, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor ke rumah pemilik warung kelontong sekaligus korban bernama Bimih dengan waktu tempuh kurang lebih 20 menit.
Sebelum tiba di tempat kejadian perkara (TKP), MR dan AG menurun DA di depan gang dekat warung kelontong Bimih.
“Setelah MR dan AG tiba di warung korban, mereka masuk ke warung untuk melihat situasi warung sambil membeli rokok,” ujar Wira.
Setelah membeli, MR dan AG menjemput DA dan kembali ke rumah.
Setelah beberapa hari atau Minggu (9/2/2025) pukul 17.00 WIB, MR bersama AG tiba di rumah DA untuk menjalankan aksi perampokan di warung kelontong milik Bimih.
Tidak lama kemudian, RY alias A alias T (20) juga tiba di rumah DA. Ke-4 pelaku pun menuju tanggul air Toang yang berjarak 500 meter dari TKP. Di sana, mereka menunggu DA menjemput NM (31) yang turut terlibat dalam aksi perampokan.
Sekitar pukul 18.15 WIB, AG terlebih dahulu tiba dan menyelinap masuk ke dalam rumah korban setelah diantar oleh RY.
Satu jam kemudian, MR tiba dan menyelinap ke dalam rumah korban usai diantar NM. Namun, MR menyelinap ke dalam rumah korban dibantu oleh NM yang berpura-pura membeli.
“Pada saat korban melayani saudara NM, saat itulah MR langsung masuk ke dalam warung dan langsung masuk ke rumah serta naik ke lantai dua yang mana tangganya persis setelah pintu masuk rumah,” ungkap Wira.
MR dan AG pun bersembunyi di lantai dua rumah korban untuk mengawasi Bimih sampai tertidur.
Kini, ke-5 pelaku telah ditangkap di lokasi yang berbeda.
MR dan AG ditangkap di Desa Talok, Kresek, Kota Tangerang pada Rabu (12/2/2025) pukul 14.10 WIB.
Sedangkan DA, NM, dan RY ditangkap di Pakisjaya, Karawang, Jaw Barat, Kamis (13/2/2025) pukul 11.20 WIB.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perampok Lansia di Bekasi Sempat Tersetrum Saat Curi Rekaman CCTV Megapolitan 17 Februari 2025
/data/photo/2025/02/17/67b31c67cc516.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)