10 Rugi Rp 8 M dari Penipuan Investasi BBM Oknum TNI AL, Warga di Batam Tak Rela Dengar Kabar Terdakwa Naik Pangkat Regional

10
                    
                        Rugi Rp 8 M dari Penipuan Investasi BBM Oknum TNI AL, Warga di Batam Tak Rela Dengar Kabar Terdakwa Naik Pangkat
                        Regional

Rugi Rp 8 M dari Penipuan Investasi BBM Oknum TNI AL, Warga di Batam Tak Rela Dengar Kabar Terdakwa Naik Pangkat
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Dua warga Kota
Batam
, Kepulauan Riau mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan modus berinvestasi pada usaha bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh oknum
TNI AL
berinisial ASD.
Hal ini diketahui dari sidang percepatan perkara tindak pidana yang dilakukan
Pengadilan Militer
Tinggi I Medan, Sumatera Utara, yang dilaksanakan di PTUN Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (14/2/2025) lalu.
Proses pengadilan kasus ini dilaksanakan di Batam karena domisili kedua korban.
Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi. 
Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa.
“Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun, usaha yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak bisa membuktikan kepada korban sampai hari ini, hingga akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu,” katanya saat ditemui Minggu (16/2/2025) pagi.
Dalam prosesnya, laporan yang dilayangkan oleh kedua warga Batam ini kemudian berlanjut ke ranah sidang militer pertama sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Militer yang terlaksana pada Senin (10/2/2025) lalu.
Dalam sidang ini, kuasa hukum terdakwa disebut mengajukan pembelaan berdasarkan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
Dalam hal ini, tindakan terdakwa disebut tidak mengarah ke tindak pidana, tetapi ke arah perdata.
Namun, pembelaan terdakwa, menurut Hendri, ditolak oleh Majelis Hakim setelah proses sidang beda pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (papera) dengan Oditur Jenderal TNI terkait perkara tersebut.
Dalam sidang beda pendapat tersebut, Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa ASD diduga merupakan tindak pidana yang harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
“Papera terdakwa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum perdata, sedangkan Oditur Jenderal TNI berpendapat bahwa perbuatan terdakwa diduga merupakan tindak pidana penipuan,” katanya. 
Dalam persidangan perdana yang telah berlangsung, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Hendri juga mengatakan bahwa terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Pamen Denma Koarmada itu sedang tersandung hukum serta masih menjalani proses persidangan dengan kasus penipuan. Selain itu, terdakwa tersandung kasus hukum lain. 
“Bahkan dari informasi yang diterima, terdakwa masih mempunyai perkara yang sama, yaitu kasus dugaan penipuan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Puspomal,” ujarnya. 
Saat sedang menjalani proses persidangan, terdakwa pada bulan Februari juga mendapat kehormatan naik jabatan satu tingkat perwira di lingkungan TNI.
Para korban merasa sangat dicederai rasa keadilannya dengan kenyataan tersebut.
Mereka berharap keadilan benar-benar dapat diwujudkan dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar tidak terjadi kepada orang lain.
“Kita juga mendengar kabar dari media sosial bahwa terdakwa yang sedang tersandung kasus dugaan penipuan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat dari pangkat sebelumnya,” katanya. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.