Klarifikasi Hotel di Sukabumi soal Satukan Kasur Denda Rp 1 Juta
Editor
SUKABUMI, KOMPAS.com
– Pihak
hotel di Sukabumi
akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral yang menarasikan adanya denda sebesar Rp 1 juta bagi tamu yang menyatukan kasur
twin bed
.
Kuasa hukum pihak hotel, Rida Ista Sitepu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pembayaran denda tersebut.
“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi (diterima pihak hotel),” kata Rida kepada awak media di hotel, Sukabumi, Jumat (14/2/2025) malam.
Klarifikasi ini menjadi upaya hotel untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
Lebih lanjut, Rida menyampaikan alasan di balik larangan menyatukan
twin bed
.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat merusak fasilitas kamar, termasuk jaringan listrik dan perabotan yang telah diatur sedemikian rupa.
“Kenapa
joint bed
tidak boleh dilakukan karena yang namanya
twin bed
itu pasti di tengahnya ada meja kecil dan lampu, kemudian di belakangnya itu ada kabel telepon dan kabel listrik sehingga jika dipindahkan oleh tamu sendiri, ini berpotensi akan merusak jaringan listrik dan fasilitas-fasilitas yang sudah disediakan,” kata Rida.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak hotel telah berkomunikasi dengan pengunggah video dan bersedia mengembalikan uang deposit sebesar Rp 600.000.
Namun, hingga saat ini, kedua belah pihak belum bertemu langsung untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebelumnya, viral di media sosial video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun TikTok @putririna1980 menyampaikan rasa keluhannya setelah menyatukan
twin bed
dan berujung dimintai denda.
Dari informasi yang didapat
Kompas.com
, kejadian tersebut bermula ketika adanya pemesan tiga kamar oleh tamu berinisial R melalui aplikasi.
Kemudian, pada 29 November 2024, dilakukan
check-in
oleh tamu inisial DD dan DS yang merupakan teman dari R.
Saat melakukan
check-in
, mereka berdua kemudian dimintai untuk melakukan registrasi.
Saat registrasi tersebut terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung yang ditulis dalam bahasa Inggris, salah satunya larangan perihal
joint bed.
Setelah menginap dan hendak
check-out,
petugas hotel menemukan salah satu kamar yang dipesan kedapatan melakukan
joint bed
dan harus membayar denda, tetapi menurut pengakuan pihak hotel, uang denda sebesar Rp 1 juta itu tidak pernah terjadi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riki Achmad Saepulloh| Editor: Eris Eka Jaya)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
4 Klarifikasi Hotel di Sukabumi soal Satukan Kasur Denda Rp 1 Juta Regional
/data/photo/2025/02/15/67af77acb0d4f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)