TRIBUNJATIM.COM – Indah Sucia Nanda, caleg gagal di Nagan Raya, Aceh kini dipenjara akibat kasus arisan bodong.
Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue membacakan vonis kepada Indah Sucia Nanda selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Arisan bodong tersebut merugikan korbannya hingga Rp 500 juta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir pada Selasa, 11 Februari 2025.
Indah Sucia Nanda, yang juga dikenal sebagai binti M. Juni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam sidang, majelis hakim menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Aceh.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” ungkap hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa Indah Sucia Nanda maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Kasus arisan bodong ini menghebohkan masyarakat Nagan Raya, dengan korban yang sebagian besar adalah ibu-ibu.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari para korban.
Indah Sucia Nanda berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya saat bersembunyi di Bali.
Siapa Indah Sucia Nanda?
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Indah lahir di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada 8 Juni 1998 silam.
Ia kini masih berusia 27 tahun.
Indah tercatat sebagai alumni SMAN Kuala lulus pada 2016.
Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di jenjang S1.
Indah menyandang titel Sarjana ilmu sosial (S.Sos.).
Indah diketahui merupakan calon legislatif di Pileg 2024 kemarin.
Dirinya bergabung dengan partai lokal Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh
Indah bertarung di daerah pemilihan Nagan Raya 3.
Dikutip dari Tribunnanggroe.com, ia gagal jadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nagan Raya karena hanya mengantongi 3 suara saja.
Sementara itu, kasus arisan online lainnya juga pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Seorang mama muda rugi Rp 78 juta karena ikut arisan online.
Mama muda itu bernama IA (29).
Ia merupakan ibu rumah tangga asal Kota Medan yang melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.
Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan pelaku berinisial NS ke Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Sevendy membenarkan bahwa IA mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta akibat penipuan tersebut.
“Awalnya klien saya menyetor uang secara bertahap. Namun, ketika melakukan penarikan, pelaku tidak memberikan uang tersebut,” ujar Sevendy saat diwawancarai di sekitar Polrestabes Medan pada Selasa (28/1/2025), melansir dari Kompas.com.
IA juga mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang dibuatnya belum diproses dengan baik. Meskipun demikian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya, terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yakni penggelapan dan penipuan,” tambah Sevendy.
Sevendy melanjutkan bahwa berkas kasus tersebut sempat diserahkan ke jaksa Kejari Medan pada Desember 2024, namun dikembalikan dan meminta penyidik Polres untuk meminta keterangan dari ahli perdata dan pidana.
“Saat ini berkas itu masih bergulir dan belakangan diketahui bahwa penyidik menyimpulkan perkara ini masuk ke ranah perdata,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mereka ingin adanya perbandingan antara ahli pidana yang diperiksa penyidik dengan ahli pidana yang akan mereka hadirkan.
“Ya, biar adil. Permohonannya sudah kami ajukan kemarin,” ujarnya.
Sevendy berharap Polrestabes Medan dapat memproses laporan tersebut secara profesional, karena korban hanya menginginkan keadilan dalam perkaranya.
Terkait laporan ini, Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang diterima.
Sebelumnya, kasus arisan online fiktif yang dilakukan dua mama muda terbongkar.
Dua pelaku diketahui berinisial NK (33) dan PSR (27).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus arisan online dengan kerugian korban Rp 400 juta.
Kasus arisan ini dilaporkan delapan orang yang menjadi korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, kedua pelaku yang mendalangi arisan online bodong itu sudah berhasil ditangkap.
“Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online. Kami amankan dua orang tersangka NK dan PSR. Keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2024).
Modus arisan online itu dilakukan kedua pelaku dengan memanfaatkan platform Instagram.
Mereka menggunakan akun @arisan_bymakhdif untuk menjaring ratusan korban.
Di akun Instagram itu, pelaku merekayasa unggahan para pemenang arisan setiap hari agar korban percaya.
Melalui akun yang sama, pelaku juga menggiring para korban ke aplikasi WhatsApp grup melalui tautan link.
“Korban ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun, saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan,” ujar Tri, melansir dari Kompas.com.
Dengan praktik penipuan yang dilakukan, kedua pelaku meraup Rp 400 juta dari delapan orang korban.
Jumlah itu diperkirakan baru sebagian keuntungan yang didapat, mengingat jumlah member arisan bodong itu mencapai 200 orang.
“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” ucap Tri.
Atas penipuan bermodus arisan online itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.
Kasus Lain
Sebanyak 82 warga Gresik tertipu arisan bodong yang dilakukan oleh pelaku seorang Perempuan berinisial RW (35) warga Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 1,7 miliar.
Hal ini yang membuat sejumlah warga Sidayu Gresik berbondong-bondong dating ke Mapolres Gresik. Kesabaran mereka sudah habis.
Mediasi yang sudah dilakukan tidak membuat RW menunjukkan itikad baik. Malah warga mendapat ancaman dan uang yang sudah mereka kumpulkan diancam tidak akan Kembali.
Sebanyak 13 orang asal Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik mendatangi Mapolres Gresik.
Mereka melaporkan seorang admin arisan bodong berinisial RW yang tak lain tetangganya sendiri.
Modusnya RW telah menipu dan memanipulasi arisan tersebut, karena sampai sekarang para korban tak kunjung mendapat giliran undian. RW dilaporkan ke Satreskrim Polres Gresik Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat (STTLPM) nomor: LPM/738.Satreskrim/XI/2024/SPKT/POLRES GRESIK disebutkan bahwa Muhammad Cholid, salah satu pelapor menyampaikan, setiap slot arisan seharga Rp 150.000. Dirinya ikut 1,5 slot sehingga membayar Rp225.000.
“Proses pembayaran dilakukan satu minggu sekali sebesar Rp150.000 dibayar secara cash, sisanya Rp75.000 dibayar melalui transfer ke rekening RW (terlapor). Pengundiannya juga dilakukan seminggu sekali,” ujar Cholid saat di Mapolres Gresik, Senin (4/11/2024).
Dalam perjalannya, arisan yang diikuti warga dari berbagai wilayah itu tidak seperti yang diharapkan. Dirinya pun mengalami kerugian senilai Rp30.825.000,
“Sampai sekarang sebanyak 82 tidak dibayar, ada yang sudah bayar Rp 20 juta sampai Rp 40 juta,” ungkapnya.
Nikmaroh, salah satu korban lainnya menyampaikan, bahwa arisan dimulai sejak tahun 2021, total ada 141 peserta yang ikut, ditambah satu orang admin (terlapor).
Setiap satu minggu sekali peserta harus membayar Rp150.000. Sehingga, total yang didapat satu peserta dalam setiap pengundian sebesar Rp21.150.000. Berdasarkan jadwal, pada pertengahan Juli 2024 arisan tersebut sudah selesai.
Sayangnya dari 141 peserta, sebanyak 82 orang belum mendapatkan jatah arisan yang dijanjikan. Mereka pun akhirnya menuntut kepada terlapor agar membayar uang arisan tersebut.
“Saat ditagih, kami selalu dijanjikan. Bahkan sampai ada mediasi akhir Juli 2024 lalu. Yang bersangkutan (terlapor) berjanji mau bayar dalam kurun waktu tiga bulan kedepan, sampai sekarang tidak ada satupun yang dibayar, bahkan kami diancam kalau berani melapor ke polisi,” ujarnya.
Perempuan berusia 55 tahun mengaku bosan dengan janji yang disampaikan terlapor. Sehingga, 82 peserta arisan sepakat untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Ibu rumah tangga asal Dusun Brak itu menambahkan, dalam arisan itu dirinya ikut dua slot. Pertama namanya sendiri, kedua anaknya. Semestinya total uang yang didapat sebesar Rp42.350.000.
Senada dikatakan, Abdul Rohman (40), kepala Dusun Brak, Desa Wadeng menambahkan, dari hasil mediasi, terlapor memang menjanjikan akan mengembalikan uang warga setelah tiga bulan kedepan, mulai Agustus – Oktober lalu.
“Harusnya Oktober kemarin sudah dilunasi, tapi sampai saat ini tak kunjung dibayarkan,” kata Abdul Rohman kepada awak media.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
