Sering Utang Hingga Menumpuk Rp 60 Juta, Pande Disekap dan Disiksa Tiga Wanita Hingga Tewas

Sering Utang Hingga Menumpuk Rp 60 Juta, Pande Disekap dan Disiksa Tiga Wanita Hingga Tewas

TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria disekap hingga tewas akibat masalah utang.

Utang korban diketahui menumpuk hingga Rp 60 juta.

Diketahui, pria bernama I Pande Gede Putra Palguna itu meninggal setelah disekap dan disiksa selama 13 hari.

Pelaku adalah tiga wanita yang bernama Leni, Oki dan Intan.

(DOK. Tribunnews)

Kematian I Pande Gede Putra Palguna, seorang pria berusia 53 tahun, terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa hubungan antara Pande dan ketiga tersangka awalnya baik.

Pande tinggal di kos milik Oki dan Intan sejak November 2024 dan sering meminjam uang dari mereka.

Total pinjaman yang diajukan Pande mencapai Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.

Namun, pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa mereka telah dibohongi.

Selain itu, Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengeklaim bahwa Pande telah memperkosanya dan sering menjelekkan Leni.

“Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban,” ungkap  AKBP Ida Bagus.

Penyiksaan dan Kematian

Pande disekap sejak 20 Januari 2025 dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengerikan.

Korban meninggal dunia pada 2 Februari 2025.

Setelah mengetahui kematian Pande, Oki dan Intan menghubungi Leni, dan ketiganya merencanakan pembuangan jasad korban ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital perjalanan mobil dari lokasi kejadian di Denpasar menuju lokasi pembuangan di Buleleng.

Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.

Ketiga tersangka kini dihadapkan pada pasal 338 dan/atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.