TRIBUNJATENG.COM, PATI – Konflik agraria di antara Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) dan perusahaan gula memasuki babak baru.
Pada Rabu (12/2/2025), dilangsungkan audiensi di Gedung DPRD Pati yang mempertemukan pihak petani, Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, dan pihak korporasi gula.
Sebelum audiensi, rombongan Germapun melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD. Mereka membentangkan spanduk-spanduk protes, salah satu di antaranya bertuliskan “Kembalikan Tanah Petani Pundenrejo”.
Pihak Germapun bersikukuh mendesak Kantah Pati agar tak melayani permohonan izin baru yang diajukan oleh pabrik gula.
Untuk diketahui, pabrik gula tersebut mengelola lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 7,3 hektare di Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati. Perusahaan juga diketahui tengah mengajukan hak pakai atas lahan tersebut.
Para petani tidak terima lantaran mengklaim tanah tersebut sebelumnya mereka garap secara turun-temurun. Tanah tersebut mereka yakini sebagai warisan nenek moyang yang harus dikembalikan pada mereka.
Diwawancarai usai audensi, Kepala Kantah Pati Jaka Pramono membenarkan bahwa pihak perusahaan memang mengajukan permohonan hak pakai.
Namun, karena tak kunjung ada kesepakatan antara perusahaan dan Germapun meskipun sudah berulang-kali dimediasi, pihaknya bakal mengembalikan berkas permohonan kepada perusahaan.
“Memang ada permohonan layanan untuk hak pakai atas nama PT LPI (Laju Perdana Indah/pabrik gula). Saat itu ada keberatan dari teman-teman Germapun. Tentu kami punya tugas, salah satunya dalam proses layanan itu apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan, tentu kami harus adakan mediasi dulu,” jelas Jaka.
Dia melanjutkan, dalam dua kali proses mediasi dengan Germapun, tidak ada kesepakatan yang tercapai. Deadlock. Padahal pihaknya mengharapkan sebaliknya.
“Karena deadlock, tidak ada kesepakatan, sehingga saya anggap proses layanan di sana belum memenuhi syarat untuk proses lanjutannya dalam hal penilaian aspek fisik,” kata Jaka.
Menurut Jaka, terkait persoalan ini, karena tidak terjadi kesepakatan, sudah di luar kewenangan pihaknya untuk memproses lebih lanjut.
“Sehingga saya lakukan pengembalian berkas permohonan kepada pemohon, yakni PT LPI. Silakan diselesaikan dulu supaya clean and clear,” kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya, puluhan petani berkemah di halaman Kantah Pati sejak Senin (10/2/2025). Mereka mendirikan tenda dari terpal dan tiang bambu sebagai aksi protes. Pada Rabu (12/2/2025), tenda tersebut dibongkar oleh petugas karena dianggap mengganggu pelayanan. Namun, petani mendirikan kembali tenda tersebut, dengan berpindah lokasi ke depan Kantah Pati.
Koordinator Germapun, Sarmin, mengatakan bahwa setelah audiensi hari ini, sebagian besar petani pulang. Namun, masih ada sekira 10 orang yang bertahan untuk mengawal penyataan Kepala Kantah Pati yang mengatakan akan mengembalikan berkas permohonan hak pakai dari perusahaan gula.
Sarmin mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa Kepala Kantah Pati berkomitmen dengan ucapannya dan tidak memproses permohonan izin dari perusahaan. (mzk)
