Alasan Ibu Siswa Minta Uang Damai Rp 15 Juta Setelah Anaknya Dihukum di Lantai
TRIBUNJATENG.COM- Kamelia (38), ibu dari murid SD yang dihukum guru duduk di lantai, meminta uang perdamaian Rp15 juta saat mediasi di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025).
Permintaan langsung ditolak oleh Hartati sang guru.
Sebagai informasi, Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Menurut Kamelia, uang Rp 15 Juta tersebut adalah buaya untuk membawa MI ke psikolog.
“Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya.”
“Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta, tapi beliau keberatan,” katanya saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Kamelia menuturkan, jika uang Rp 15 Juta tak diberikan, laporan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.
Sementara itu, kuasa hukum Haryati, Israk Mitrawany, mengatakan proses mediasi tidak membuahkan hasil.
“Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah yang tidak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami,” terangnya.
Sebelumnya, Kamelia melaporkan Haryati ke Polrestabes Medan, Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan.
Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan, ia mendapati anaknya, MI, merasa malu pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.
MI dihukum Haryati duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).
(*)