TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg dan 50 kg nonsubsidi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan komplotan pengoplos gas ini dilakukan oleh tim dari Subdit Tipidter Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, ada beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap, antara lain di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
“Petugas menemukan empat rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg,” kata Panji saat konferensi pers.
Modus Operandi
Di lokasi kejadian, penyidik menemukan bahwa para pelaku—berjumlah sembilan orang dengan inisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH—telah melakukan pengoplosan gas dengan metode tertentu.
Para tersangka memindahkan gas dengan cara menyiapkan tabung gas kosong berukuran 12 kg atau 50 kg, kemudian mendinginkannya dengan es batu.
“Otomatis, tabung gas elpiji 3 kg yang diletakkan dalam posisi terbalik di bagian atas tabung gas LPG 12 kg atau 50 kg nonsubsidi akan mengalir ke tabung yang lebih besar melalui pipa regulator,” jelas Panji.
Proses pemindahan gas ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengisi tabung gas 12 kg hingga penuh, sementara untuk tabung gas 50 kg membutuhkan waktu sekitar satu setengah jam.
Setelah dioplos, para tersangka menjual gas oplosan tersebut ke beberapa wilayah, termasuk Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Keuntungan Besar dari Gas Oplosan
Para pelaku mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ilegal ini.
Keuntungan dari pengoplosan gas elpiji dari 3 kg ke 12 kg mencapai Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung, sedangkan ke gas elpiji 50 kg keuntungan yang diperoleh mencapai Rp694 ribu per tabung.
“Dengan modal Rp18 ribu hingga Rp20 ribu untuk membeli satu tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan, dibutuhkan sekitar empat tabung gas elpiji 3 kg dengan total modal Rp80 ribu untuk menghasilkan satu tabung gas 12 kg.
Sementara untuk gas 50 kg, dibutuhkan 17 tabung gas elpiji 3 kg,” imbuhnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 tabung gas 50 kg nonsubsidi yang sudah terisi, 202 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah kosong, 149 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang masih terisi.
Kemudian 59 tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi yang sudah diisi dari hasil oplosan, 2 unit mobil pikap untuk operasional
1 unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)