Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Razman Arif Nasution
disebut tak lagi bisa menjadi pengacara usai berita acara sumpah advokat dibekukan.
Begitu pula dengan anggota timnya, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengacara
Hotman Paris
Hutapea mengatakan, surat kuasa yang mereka buat atas nama klien menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan.
“Kalau surat kuasa batal, maka pembelaan batal. Yang rugi kliennya,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
“Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
Razman dan Firdaus dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara.
Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.
Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.
Menurut Lechumanan, kuasa hukum Razman Nasution, tragedi Firdaus naik meja itu setelah majelis hakim menskors sidang.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman ricuh saat hendak mendengarkan Hotman Paris.
Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan sidang berjalan tertutup padahal dalam empat kali sidang sebelumnya berjalan terbuka.
Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi pengadilan. Sikap Razman ini langsung dicegah oleh dua orang pria.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi Megapolitan 13 Februari 2025
/data/photo/2025/02/10/67a94729c7d61.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)