Imbas Kisruh di PN Jakut, Status Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Mahkamah Agung

Imbas Kisruh di PN Jakut, Status Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Mahkamah Agung

Jakarta, Beritasatu.com – Status pengacara dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh Mahkamah Agung terkait imbas kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyebut, dengan adanya pembekuan secara resmi dari Mahkamah Agung membuat sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibatalkan.

“Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” ujar jubir Mahkamah Agung Yanto dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).

Selain Razman Arif Nasution, status pengacara Firdaus Oiwobo juga telah dibekukan.

“Berikutnya ada penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016,” tuturnya lagi.

Dengan adanya peresmian pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak bisa lagi menjalankan praktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.

“Penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” tuturnya.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan berpedoman teknis yudisial untuk tidak goyang terhadap ancaman atau intimidasi dari siapa saja,” tutup Jubir Mahkamah Agung Yanto terkait pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.